Selamat Datang di Portal SMP Negeri 1 Margorejo

Kamis, 02 September 2021

Sosialisasi Akreditasi Sekolah


Akreditasi ialah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement). Dalam  akreditasi  terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah  dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut,  sekolah  dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah  yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam  akreditasi tahun 2021 ini terdapat delapan (8) langkah alur proses akreditasi sekolah/madrasah  yaitu , (1) Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA)  dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA), (2) Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor, (3) Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4) Validasi Proses dan Hasil Visitasi, (5)Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6) Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi, (7) Pengumuman Hasil Akreditasi, (8) Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi. Terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun ini, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi.



Itulah sekelumit hal yang disampaikan oleh Bpk. Sunanto, S. Pd., M. Si. koordinator pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati yang sekaligus adalah seorang asesor akreditasi, pada acara sosialisasi akreditasi sekolah di SMP Negeri 1 Margorejo pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sosialisasi ini bertujuan agar sekolah dapat menyiapkan lebih dini untuk menghadapi akreditasi tahun depan, karena sertifikat akreditasi yang dimiliki akan berakhir masa berlakunya bulan Oktober tahun 2021.




0 komentar:

Posting Komentar