Pengertian korupsi menurut Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian. Tindakan korupsi secara
umum bermakna penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Dalam pelaksanaanya pelanggaran
beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan
seperti bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan
untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan pelanggaran korupsi yang lebih berat dan
sebagainya. Melihat beberapa pengertian korupsi
sebelumnya, kita dapat menyamakan persepsi bahwa
korupsi adalah suatu perbuatan yang buruk dapat
menimbulkan kerugian terhadap negara maupun
masyarakat pada umumnya.
Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan
luarbiasa (extra ordinary crime), hal ini dikarenakan
korupsi dapat menyebabkan kerugian proses demokrasi
serta hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematis dan
meluas dan terjadi di mana-mana, baik di lembaga
pemerintahan maupun non pemerintahan (swasta).
Korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat
menyengsarakan rakyat. Korupsi di sektor swasta
(perusahaan) dapat menimbulkan kehancuran atas
perusahaan tersebut yang pada akhirnya dapat berimbas
pada kesengsaraan rakyat juga
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah
mengalami perjalanan yang cukup Panjang dan tidak
terlepas dari dinamika perkembangan di sekelilingnya.
Seiring dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan
roda kehidupan bernegara yang bersih, kebutuhan
politik, tuntutan dunia usaha, dan bahkan tekanan
internasional, serta berbagai kepentingan lainnya.
Korupsi terjadi ketika tidak ada nilai-nilai anti korupsi
yang kuat ditanamkan dalam diri. Melalui pembiasaan
dan pengembangan nilai-nilai anti korupsi, seseorang
diharapkan memiliki kendali diri terhadap pengaruh
buruk lingkungan dan menghindarkan diri dari praktikpraktik korupsi. Terdapat 9 (sembilan) nilai anti korupsi
yang dirumuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilai anti korupsi tersebut antara lain kejujuran,
kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab,
kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Pemahaman tentang ke Sembilan nilai anti korupsi inilah yang perlu diberikan kepada semua elemen masyarakat, termasuk anak-anak/siswa sebagai upaya lebih dini.
Demikian inti dari kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati di SMP Negeri 1 Margorejo pada Rabu, 13 Juli 2022. Kegiatan diikuti oleh perwakilan siswa sebanyak 50 anak.