Pengertian korupsi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Tindakan korupsi secara umum bermakna penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dalam pelaksanaanya pelanggaran beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan seperti bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan pelanggaran korupsi yang lebih berat dan sebagainya. Melihat beberapa pengertian korupsi sebelumnya, kita dapat menyamakan persepsi bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang buruk dapat menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat pada umumnya.
Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime), hal ini dikarenakan korupsi dapat menyebabkan kerugian proses demokrasi serta hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematis dan meluas dan terjadi di mana-mana, baik di lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan (swasta). Korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Korupsi di sektor swasta (perusahaan) dapat menimbulkan kehancuran atas perusahaan tersebut yang pada akhirnya dapat berimbas pada kesengsaraan rakyat juga
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami perjalanan yang cukup Panjang dan tidak terlepas dari dinamika perkembangan di sekelilingnya. Seiring dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan roda kehidupan bernegara yang bersih, kebutuhan politik, tuntutan dunia usaha, dan bahkan tekanan internasional, serta berbagai kepentingan lainnya.
Korupsi terjadi ketika tidak ada nilai-nilai anti korupsi yang kuat ditanamkan dalam diri. Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai anti korupsi, seseorang diharapkan memiliki kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan dan menghindarkan diri dari praktikpraktik korupsi. Terdapat 9 (sembilan) nilai anti korupsi yang dirumuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai anti korupsi tersebut antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Pemahaman tentang ke Sembilan nilai anti korupsi inilah yang perlu diberikan kepada semua elemen masyarakat, termasuk anak-anak/siswa sebagai upaya lebih dini.
Demikian inti dari kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati di SMP Negeri 1 Margorejo pada Rabu, 13 Juli 2022. Kegiatan diikuti oleh perwakilan siswa sebanyak 50 anak.