Selamat Datang di Portal SMP Negeri 1 Margorejo

SMP Negeri 1 Margorejo

Bapak-bapak guru yang siap menemani siswa belajar, mentransfer ilmu dan membentuk karakter untuk masa depan

SMP Negeri 1 Margorejo

Ibu-ibu guru yang selalu menyiapkan waktunya untuk para siswa menemukan versi terbaik mereka

SMP Negeri 1 Margorejo

Penampilan Grup Rebana pada Lomba MAPSI 2021

SMP Negeri 1 Margorejo

Peringatan Isra Miraj di Sekolah

SMP Negeri 1 Margorejo

Peringatan HGN Tahun 2022

SMP Negeri 1 Margorejo

Pemberian Hadiah Lomba-lomba dalam rangka HGN dan HUT ke-40 SMARSA

SMP Negeri 1 Margorejo

Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan

Kamis, 14 Juli 2022

Penyuluhan Pendidikan Anti Korupsi

 

Pengertian korupsi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Tindakan korupsi secara umum bermakna penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dalam pelaksanaanya pelanggaran beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan seperti bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan pelanggaran korupsi yang lebih berat dan sebagainya. Melihat beberapa pengertian korupsi sebelumnya, kita dapat menyamakan persepsi bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang buruk dapat menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat pada umumnya.

Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime), hal ini dikarenakan korupsi dapat menyebabkan kerugian proses demokrasi serta hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematis dan meluas dan terjadi di mana-mana, baik di lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan (swasta). Korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Korupsi di sektor swasta (perusahaan) dapat menimbulkan kehancuran atas perusahaan tersebut yang pada akhirnya dapat berimbas pada kesengsaraan rakyat juga

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami perjalanan yang cukup Panjang dan tidak terlepas dari dinamika perkembangan di sekelilingnya. Seiring dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan roda kehidupan bernegara yang bersih, kebutuhan politik, tuntutan dunia usaha, dan bahkan tekanan internasional, serta berbagai kepentingan lainnya.

Korupsi terjadi ketika tidak ada nilai-nilai anti korupsi yang kuat ditanamkan dalam diri. Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai anti korupsi, seseorang diharapkan memiliki kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan dan menghindarkan diri dari praktikpraktik korupsi. Terdapat 9 (sembilan) nilai anti korupsi yang dirumuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai anti korupsi tersebut antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Pemahaman tentang ke Sembilan nilai anti korupsi inilah yang perlu diberikan kepada semua elemen masyarakat, termasuk anak-anak/siswa sebagai upaya lebih dini.

Demikian inti dari kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati di SMP Negeri 1 Margorejo pada Rabu, 13 Juli 2022. Kegiatan diikuti oleh perwakilan siswa sebanyak 50 anak.





Rabu, 13 Juli 2022

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

 

Tahun pelajaran 2022/2023 sudah tiba. Peserta didik baru telah bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama sebagai siswa SMP. Untuk itu, pihak sekolah menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada yaitu tanggal 11 s.d. 13 Juli 2022.

Kegiatan MPLS sendiri memiliki beberapa bertujuan yaitu mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 

Kegiatan MPLS di SMP 1 Margorejo terbagi dalam 2 gugus. Selama kegiatan siswa diberikan berbagai materi dengan cara yang menyenangkan. tujuannya agar siswa merasa senang bersekolah, bukan mengawali sekolah dengan berbagai beban.